|
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN
1999 TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA, |
| Menimbang :
|
|
|
- Bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif
yang bila digunakan mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun
masyarakat, oleh karena itu di perlukan barbagai kegiatan pengamanan
rokok bagi kesehatan :
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di
atas, serta sebagai salah satu pelaksanaan ketentuan Pasal 44
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, perlu di tetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok bagi kesehatan ;
|
| Mengingat
: |
|
|
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
;
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495) ;
|
|
MEMUTUSKAN : |
|
Menetapkan :
|
|
|
| PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN. |
|
|
|
|
|
|
|
BAB I KETENTUAN
UMUM |
| |
|
Pasal 1 |
| |
| Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang di maksud dengan : |
|
|
- Rokok adalah hasil olahan tembakau
terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari
tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau
sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan
tambahan.
- Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa
pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan
spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat
mengakibatkan
ketergantungan.
- Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon
aromatika yang bersifat
karsinogenik.
- Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan atau menangani dampak
penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap
kesehatan.
- Produksi adalah kegiatan atau proses
menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas kembali dan atau
mengubah bentuk bahan baku menjadi
rokok.
- Iklan rokok adalah kegiatan untuk
memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan rokok dengan atau
tanpa imblan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar
menggunakan rokok yang ditawarkan, yang selanjutnya di sebut
iklan.
- Label rokok adalah setiap keterangan
mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau
bentuk lain yang disertakan pada rokok di masukkan ke dalam, ditempatkan
pada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnya disebut
label.
- Tempat umum adalah sarana yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan
untuk kegiatan bagi
masyarakat.
- Tempat kerja adalah tiap ruangan atau
lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga
kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
- Angkutan umum adalahalat angkutan bagi
masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
- Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area
yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan,
promosi dan atau penggunaan
rokok.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang
kesehatan.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
|
|
|
BAB II PENYELENGGARAAN
PENGAMANAN ROKOK |
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
| |
| Penyelenggaraan
pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat
penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan : |
|
|
- Melindungi kesehatan mesyarakat terhadap
insiden penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas
hidup akibat penggunaan
rokok.
- Melindungi penduduk usia produktif dan
remaja dari dorongan lingkungan untuk penggunaan rokok dan
ketergantungan rokok
;
- Meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan
rokok.
|
|
Pasal 3 |
|
|
| Penyelenggara
pengamanan rokok bagi kesehatan di laksanakan dengan pengaturan
: |
| |
- Kadar kandungan nikotin dan
tar.
- Persyaratan produksi dan penjualan
rokok
- Persyaratan iklan dan promosi
rokok
- Penetapan kawasan tanpa rokok
|
|
Bagian kedua Kadar kandungan Nikotin dan
Tar |
| |
|
|
|
Pasal 4 |
|
|
- Kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap
batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi
kadar kandungan nikotin 1.5 mg dan kadar kandungan tar 20
mg
- Pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar
sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara atau metode
pemeriksaan yang berlaku
|
|
Pasal 5 |
|
|
|
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan
pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap hasol
produksinya. |
|
|
|
Bagian ketiga Keterangan pada
label |
| |
|
|
|
Pasal 6 |
|
|
- Setiap oang yang memproduksi rokok wajib
mencantumkan keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar pada
label dengan penempatan yang jelas dan mudah di
baca.
- Pencantuman keterangan tentang kadar
kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan
dengan persyaratan sebagai berikut :
- Dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada
sisi kecil ;
- Dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm
dengan dasar kotak brwarna putih ;
- Tulisan di gunakan warna hitam dengan
ukuran 3 mm.
|
|
Pasal 7 |
| |
| Selain pencatuman kadar
kandungan nikotin dan tar pada setiap kemasan rokok, setiap orang yang
memproduksi rokok harus melakukan kegiatan pengalaman produk rokok yang
dihasilkan meliputi : |
- Pencantuman kode produksi pada setiap
kemasan rokok ;
- Pencantuman tulisan peringatan kesehatan
pada label di bagian kemasan rokok yang mudah terlihat dan
terbaca.
|
|
Pasal 8 |
|
|
- Peringatan kesehatan pada setiap label harus
berbentuk tulisan
- Tulisan sebagaimana di maksud pada ayat (1)
berupa "Merokok dapat menyebabkan kanker serangan jantung, impotensi dan
gangguan kehamilan dan janin ".
- Perubahan atau penambahan tulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan lebih lanjut oleh
menteri.
|
|
Pasal 9 |
| |
- Tulisan peringatan kesehatan sebagaiaman di
maksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di
bagian kemasan yang mudah dilihat dan atau di baca.
- Tulisan peringatan kesehatan dilakukan
dengan persyaratan sebagaimana berikut
:
- Dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi
lebar
;
- Dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm
dengan dasar kotak berwarna putih
;
- Tulisan digunakan warna hitam dengan ukuan
huruf 3 mm.
|
|
Bagian Keempat Produksi dan Penjualan
Rokok |
| |
|
|
|
Pasal 10 |
| |
|
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin
di bidang perindustrian. |
| |
|
Pasal 11 |
|
|
- Setiap orang yang memproduksi rokok dilarng
menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi
persyaratan
kesehatan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang bahan
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Menteri.
|
|
Pasal 12 |
|
|
- Tembakau yang digunakan untuk produksi rokok
harus diolah agar kadar kandungan nikotin rokok harus diolah agar kadar
kandungan nikotin dan tar pada produk yang dihasilkan memenuhi
persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal
4.
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perkebunan atau pertanian tembakau menggerakkan dan mendorong di
gunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan tembakau
dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud pada ayat
(1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di
tetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atau
pertanian tembakau.
|
|
Pasal 13 |
| |
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perindustrian menggerakkan, mendorong, dan menerapkan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk
rokok dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud dalam
pasal 4.
- Ketentuan lebih lanjut yang di perlukan
mengenai penetapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi
rokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh menteri yang
bertanggung jawab di bidang perindustrian.
|
|
Pasal 14 |
|
|
|
Produk rokok yang di masukkan de dalam wilayah Indonesia
harus memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud dalam
pasal 4 serta pencantuman kadar kandunga nikotin dan tar sebagaimana di
maksud dalam pasal 6 dan persyaratan tanda peringaan kesehatan sebagaimana
di maksud dalam pasal 7, pasal 8, dan pasal 9. |
|
|
|
Pasal 15 |
|
|
- Semua produk rokok sebelum diedarkan wajib
di daftarkan pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.
- Pendaftaran semua produk rokok di lakukan
dengan membuktikan kadar kandungan nikotin dan tar memenuhi ketentuan
pasal
4
- Pendaftaran dilakukan oleh setiap orang yang
memproduksi rokok aau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia
yang mempunyai lisensi dari pihak wilayah Indonesia yang mempunyai
lisensi dari pihak yang memproduksi di negara
asal.
- Ketentuan lebih lanjut yang di perlukn
mengenai tata cara pendaftaran di atur dengan Keputusan Menteri.
|
|
Pasal 16 |
|
|
- Penjualan rokok dengan menggunakan mesin
layan diri hanya dapat di lakukan di tempat-tempat
tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut yang di perlukan
mengenai penualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri sebagaimana
di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan eraturan Daerah.
|
|
Bagian Kelima Iklan dan Promosi |
| |
|
|
|
Pasal 17 |
|
|
- Iklan dan promosi rokok hanya dapat di
lakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang
memasukkan rokok dke dalam wilayah
Indonesia.
- Iklan sebagaimana di maksud pada ayat (1)
hanya dapat di lakukan di media cetak dan atau media luar ruangan
.
|
|
Pasal 18 |
|
|
| Materi iklan
sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat (2) di larang : |
| |
- Merangsang atau menyarankan orang untuk
merokok
;
- Menggambarkan aau menyarankan bahwa merokok
memberikan manfaat bagi
kesehatan;
- Memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk
gambar, tulisan atau gabungan keduanya, rokok atau orang sedang merokok
atau mengarah pada orang yang sedang merokok
;
- Di tujukan terhadap atau menampilkan dalam
bentuk ganbar atau tulisan anak dan atau wanita hamil
;
- Mencantumkan nama produk yang bersangkutan
adalah rokok ;
|
|
Pasal 19 |
|
|
|
Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku
dalam masyarakat . |
|
|
|
Pasal 20 |
|
|
- Setiap iklan pada media cetak atau media
luar ruangan harus mencantumkn peringatan bahaya merokok bagi harus
mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan sebagaimana di
maksud dalam pasal
8.
- Pencantuman peringatan sebagaimana di maksud
pada ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah
terbaca, dan dalam ukuran yang proporsional di sesuaikan dengan ukuran
iklan tersebut.
|
|
Pasal 21 |
|
|
|
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan
rokok ke dalam wilayah Indonesia di larang melakukan promosi dengan
memeberikan secara cumc-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya
di mana di cantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan
rokok. |
| |
|
Pasal 22 |
|
|
- Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau
memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, dalam melakukan promosi
rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 18 dan pasal
20.
- Pimpinan atau penanggung jawab suatu
kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi
ketentuan pasal 17 dan pasal 20.
|
|
Bagian Keenam Kawasan Tanpa
Rokok |
| |
|
|
|
Pasal 23 |
|
|
- Tempat umum dan atau tempat yang secara
specifik sebagai tempat menyelenggarakan upaya kesehatan, proses belajar
mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum
dinyatakan sebagai kawasan tanpa
rokok.
- Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat
khusus untuk merokok dengan ketentuan
:
- Lokasi tempat khusus untuk merokok
terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada
angkutan umum yang
,sama;
- Dalam tempat khusus untuk merokok harus
dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang perhubungan
|
|
Pasal 24 |
| |
|
Pimpinan atau penangung jawab tempat umum dan tempet
kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa
rokok. |
|
|
|
Pasal 25 |
| |
| Pimpinan atau penangung
jawab tempat umum atau tempat kerja yang harus menyediakan alat penghisap
udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak
merokok. |
|
|
|
|
|
|
BAB III PERAN
MASYARAKAT |
|
|
|
Pasal 26 |
| |
|
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memroduksi rokok
dan setip orang yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki
kesempatan untuk berpergian seluas-luasnya dalam rangka mewujutkan derajat
kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada
tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum. |
| |
|
Pasal 27 |
| |
|
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan
mendayagunakan kemempuan yang ada pada masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan |
| |
|
Pasal 28 |
| |
| Peran masyarakat dapat
dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan
lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat. |
| |
|
Pasal 29 |
|
|
| Peran masyarakat
dilaksanakan melalui : |
|
|
- Pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan
penentuan kebijaksanaan dan atau pelaksanaan program pengamanan rokok
bagi kesehatan
;
- Penyelenggaraan, pemberian bantuan dan atau
kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggulangan
bahaya merokok terhadap kesehatan
;
- Pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan
prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan
;
- Keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan
penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan
dengan penyelenggaraan pngamanan rokok bagi kesehatan
;
- Kegiatan pengawasan dalam rangka
penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan .
|
|
Pasal 30 |
|
|
|
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman pada kebijaksanaan
pemerintah dan atau ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. |
|
|
|
Pasal 31 |
|
|
| Dalam rangka
meningkatkan peran masyarakat, menteri bekerja sama dengan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang penerangan/informasi dan instanso terkait
lainnya untuk menyebarluaskan informasi dan pengertian berkenaan dengan
peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengamanan rokok bagi
kesehatan. |
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN |
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 |
|
|
| Menteri dan menteri
terikat melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan Rokok bagi
kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan : |
|
|
- produk memenuhi ketentuan persyaratan
sebagaimana dimaksut dalam Pasal
4;
- terwujudnya kawasan tanpa rokok;
- berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah
perokok.
|
|
Pasal 33 |
|
|
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi
kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan
pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup
sehat. |
| |
|
Pasal 34 |
| |
- Menteri dan Menteri terkait dalam malakukan
pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat
:
- Secara sendiri atau bekerja sama
menyelenggarkan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam
penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan
;
- Bekerja sama dengan badan atau lembaga
internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan
pengamanan rokok bagi
kesehatan;
- Memberikan penghargaan kepada orang atau
badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok
bagi kesehatan
.
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perkebunan dan atau pertanian tembakau mendorong dilaksanakan
diversifikasi tanaman
tembakau.
- Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi industri rokok ke
industri lain yang tetap memungkinkan.
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 |
|
|
|
Menteri dan menteri terkait melakukan pengawasan atas
pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan. |
|
|
|
Pasal 36 |
|
|
- Menteri dan menteri terkait dapat mengambil
tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah
ini.
- Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
| |
|
|
BAB
V KETENTUAN PIDANA |
|
|
|
Pasal 37 |
|
|
- Barang siapa mamproduksi dan atau
mengedarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar,
dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 14, pasal 16 ayat (1), pasal 17 dan
atau pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus juta
rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (2) huruf e Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang
kesehatan.
- Barang siapa melanggar ketentuan pasal 15,
pasal 20 dan atau pasal 21 di pidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah ) sesuai dengan pasal 86
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
|
| |
|
|
|
|
|
BAB VI KETENTUAN
LAIN-LAIN |
|
|
Pasal 38 |
|
- Produk lain yang mengandung Nicotiana
tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya dan atau hasil
olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau
serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana spesiesnya termasuk
dalam ketentuan peraturan ini.
- Produk lain sebagaimana di maksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
|
|
|
| |
|
|
|
BAB VII KETENTUAN
PERALIHAN |
| |
|
Pasal 39 |
|
|
- Setiap orang yang memproduksi rokok buatan
mesin atau yang memasukkan rokok buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia
yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus
menyesuaikan persyaratan batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam
waktu 2 (dua) tahun setelah ketentuan ini di
tetapkan.
- Setiap orang yang memproduksi rokok buatan
tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum
kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini paling lambat :
- 5 (lima) tahun untuk setiap orang yang
memproduksi rokok yang tergolong dalam industri besar ;
dan
- 10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang
memproduksi rokok yang tergolong dalam industri
kesil.
- Setiap orang yang memproduksi rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) selama masa peralihan baik
sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaaman tembakau dan
upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.
|
|
|
|
Pasal 40 |
|
| Menteri dan menteri
yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan atau perkebunan tembakau,
menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian selama masa
peralihan sebagaimana dalam pasal 39 secara sendiri maupun bersama-sama
setiap orang yang memproduksi rokok melakukan berbagai upaya agar kadar
kandungan nikotin dan tar produk rokok memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah ini. |
|
|
| |
|
|
|
BAB VIII KETENTUAN
PENUTUP |
|
|
|
Pasal 41 |
|
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua
ketentuan pearutan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengamanan
rokok bagi kesehatan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini. |
|
|
|
Pasal 42 |
|
|
|
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
|
|
Ditetapkan di
jakarta Pada tanggal 5 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE | |
| |
|
|
|
Diundang di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober
1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M U L A D I |
| |
|
|
|
LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMER
186 |
|
|
|
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT
KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I.
ttd
Lambock V.
Nahattands |
| |
|
|