|
|
INSTRUKSI MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
459/MENKES/INS/VI/1999 TENTANG KAWASAN BEBAS ROKOK PADA SARANA
KESEHATAN |
|
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa dalam upaya melindungi masyarakat dan mencegah
timbulnya gangguan kesehatan sebagai akibat asap rokok, serta
sekaligus mendorong terwujudnya kawasan yang bersih dari asap rokok,
perlu dilakukan langkah-langkah terus-menerus dan terpadu
;
- Bahwa cakupan yang bersih asap rokok perlu diperluas
tidak saja pada unit dan sarana kesehatan pemerintah tetapi juga
unit kerja dan sarana kesehatan swasta
;
- Bahwa sehubungan dengan hal itu perlu dikeluarkan
instruksi tentang kawasan bebas rokok pada sarana kesehatan ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, tambahan lembaran Negara Nomor 3495 )
;
- Keputusan Presiden RI Nomor 61 tahun 1998 tentang kedudukan,
tugas, susunan Organisasi dan tata kerja kantor departemen kesehatan
;
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 558/Menkes/SK/1984 tentang
susunan Organisasi dan tata kerja departemen kesehatan ;
|
|
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada Sekertaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para
Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbankes, para Kepala pusat, para kepala
kantor Wilayah Departemen Kesehatan seluruh Indonesia, para Kepala Kantor
Depkes seluruh Indonesia, para Pemimpin sarana kesehatan Pemerintah Sarana
Kesehatan Pemerintah maupun swasta (Sarana pelayanan kesehatan, pendidikan
dan pelatihan kesehatan ).
Untuk :
- Menjadikan lingkungan/kawasan/tempat kerja di unit kerja
masing-masing bebas asap rokok.
- Melakukan pengaturan :
- Melarangmerokok bagi para pejabat, karyawan tamu/pengunjung pada
lingkungan/tempat kerja masing-masing, termasuk sarana pelayanan
kesehatan, sarana-sarana pendidikan dan pelatihan kesehatan ;
- Menyediakan ruangan khusus bagi mereka yang ingin merokok, dengan
menempatkannya sedemikian rupa sehingga tidak menggangu
lingkungan/tempat kerja.
- Agar melaksanakan instruksi ini secara konsekwen,
sehingga menjadi panutan bagi masyarakat.
- Instruksi ini berlaku sejak tanggal di tetapkan .
|
|
Ditetapkan di: JAKARTA Pada
tanggal: 15 Juni 1999 MENTERI
KESEHATAN,
ttd.
Prof. Dr. F.A. MOELOEK |
| |
|
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Menko Kesra dan Taskin
- Para Gubernur Kepala Daerah TK 1 seluruh Indonesia
- Kepala Pusat Kesehatan TNI
- Direktur Kesehatan Ditjen Matfasjas Dephankam
- Ketua PB Persi Pusat
- Pengurus Pusat Organisasi Profesi Kesehatan.
|