Banner
Indonesian Nutrition Network

ENGLISH

Rujukan

 

Pedoman Gizi

 

Pergizi Pangan

 

Gizi dan Makanan

 

Info Pangan dan Gizi

 

Lembar Berita

 

Jurnal Gizi Indonesia

 

Kontak DPP PERSAGI


Indonesian Nutrition
Network (INN)
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. No. 4-9 Lt. 8, Jakarta 12950 Indonesia
Email: info@gizi.net

Copyright © 2001 INN
All rights reserved.

 

Promosi Susu Formula di RS Makin Gencar


Selasa, 21 Agustus, 2001 oleh: Siswono
Promosi Susu Formula di RS Makin Gencar
Gizi.net - PRODUSEN susu formula mulai mengalihkan promosi produknya dari iklan yang langsung ke konsumen menjadi promosi di institusi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), rumah bersalin, dan tempat praktik bidan. Selain memasang poster dan kalender, tak jarang ibu yang baru melahirkan diberi sampel gratis susu formula.

Semua praktik ini jelas melanggar Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu (PASI) maupun peraturan pemerintah yang berlaku. Masalahnya, hingga kini hampir tidak ada tindakan terhadap pelanggaran-pelanggran tersebut.

Hal ini terungkap dalam Seminar “Praktik Pemasaran PASI: Ancaman dan Tantangan” yang diadakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Selasa (14/8), dalam rangka peringatan Pekan ASI Sedunia.

Menurut Cesilia M Dwiriani, pakar gizi anak Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menguraikan hasil survei tentang penggunaan ASI dan makanan pendamping ASI di Kodya Bogor, persentase pemberian ASI eksklusif pada bayi sampai empat bulan hanya 22,8 persen, relatif sama dengan tingkat nasional (23,9 persen). Sekitar 49 persen bayi sebelum usia empat bulan sudah diberi susu formula, 45,1 persen makanan cair selain susu formula, dan 50 persen makanan padat. Yang mengkhawatirkan, pemberian susu formula, makanan pendamping ASI cair dan padat yang diberikan pada bayi kurang dari empat bulan cenderung dengan intensitas (frekuensi) tinggi.

“Umumnya pengetahun ibu-ibu tentang ASI eksklusif masih kurang. Oleh karena itu, tak sedikit yang merasa bayi mereka lapar, sehingga perlu memberi susu formula atau makanan padat. Ada yang memang berhenti menyusui karena harus bekerja, sakit, atau kesulitan menyusui. Namun, kami menemukan ada delapan persen ibu yang memberi bayi mereka susu formula karena anjuran petugas kesehatan,” tutur Cesilia.

Pelanggaran

Tien Gartini, Direktur Penilaian Keamanan Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, dari hasil pemantauan antara tahun 1995-1998 yang dilakukan oleh Ditjen POM Departemen Kesehatan (Depkes), diakui banyak terjadi pelanggaran oleh produsen PASI, antara lain pembagian sampel gratis, sponsor kegiatan, potongan harga, dan penyimpangan iklan susu formula.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 237 Tahun 1997, katanya, sebenarnya pengawasan pemasaran dan promosi susu formula bukan hanya tugas Ditjen POM, tetapi juga Ditjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat dan Ditjen Pelayanan Medik. Selain peraturan dari Depkes itu, pemerintah juga mengatur promosi PASI dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Keamanan Pangan.
PP ini mengatur larangan mengiklankan produk PASI bagi bayi usia 0-12 bulan, kecuali di media cetak kesehatan. Nyatanya, peraturan itu juga banyak dilanggar oleh para produsen PASI. Dalihnya, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi. (ij)

Sumber: Kompas, Kamis 16 Agustus 2001