Banner
Indonesian Nutrition Network

ENGLISH

Rujukan

 

Pedoman Gizi

 

Pergizi Pangan

 

Gizi dan Makanan

 

Info Pangan dan Gizi

 

Lembar Berita

 

Jurnal Gizi Indonesia

 

Kontak DPP PERSAGI


Indonesian Nutrition
Network (INN)
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. No. 4-9 Lt. 8, Jakarta 12950 Indonesia
Email: info@gizi.net

Copyright © 2001 INN
All rights reserved.

 

Harga Obat Harus Transparan, Meminta BPOM Cantumkan HET Suatu Jenis Obat pada Kemasan


Kamis, 20 November, 2003 oleh: Siswono
Harga Obat Harus Transparan, Meminta BPOM Cantumkan HET Suatu Jenis Obat pada Kemasan
Gizi.net - Harga obat seharusnya transparan sehingga masyarakat tahu harga sebenarnya suatu jenis obat, dan tidak ada perbedaan harga antarapotek maupun antardaerah. Harga obat sebaiknya dibukukan dan berlaku selama setahun.

Membukukan harga obat dinilai lebih baik daripada mencantumkan harga di kemasan. Hal itu mengingat harga obat di Indonesia kerap naik, sekali dalam tiga bulan sampai sekali dalam enam bulan.

Ahli farmakologi Prof dr Iwan Darmansjah SpFK, mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (18/11). Ia berpendapat sungguh ide yang baik bila Komisi VII DPR meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) suatu jenis obat pada kemasan.

Pencantuman harga, katanya, merupakan keterbukaan industri farmasi terhadap masyarakat. Pencantuman harga pada kemasan sudah diberlakukan di berbagai negara, misalnya di Belanda dan Australia.

Ia menilai lebih baik harga obat disusun dalam suatu buku daripada dicantumkan pada kemasan, karena akan merepotkan bila mengubah harga obat sekali tiga bulan atau sekali dalam enam bulan. Untuk itu perlu peraturan yang mengatur tentang pencantuman harga obat, dan tidak cukup hanya komitmen antara BPOM dan industri farmasi. Bila harga dibukukan, maka harga tersebut berlaku dalam setahun. Artinya, harga obat tidak cepat berubah-ubah seperti saat ini.

Tak kalah penting, menurut Iwan adalah harga yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Harga tersebut sudah mencakup semua biaya produksi, termasuk pajak dan biaya transportasi, sehingga masyarakat tidak lagi dikenai tambahan biaya bila membeli di apotek.

Ia menjelaskan, mahalnya harga obat antara lain karena industri farmasi tidak mengikuti standar struktur harga obat. Akibatnya, pelaku industri farmasi meraih keuntungan berlipat ganda.

"Bila diberlakukan pencantuman harga, pabrik farmasi kemungkinan besar akan protes, tetapi industri farmasi harus memenuhi peraturan. Perlu peraturan untuk pencantuman harga obat. Jangan hanya komitmen. Kalau ada pihak yang memandang tidak perlu peraturan dan menganggap hal ini bisa dilakukan dengan komitmen saja, kenapa sejak dari dahulu tidak diberlakukan pencantuman harga," ia mempertanyakan.


Kualitas

Pada kesempatan itu, Iwan meminta kualitas obat generik tetap terjaga dan tidak kalah dengan obat bermerek. Dalam jangka waktu tertentu, seyogianya secara reguler BPOM melakukan sampling (penarikan contoh untuk penyelidikan) terhadap obat generik yang dijual di pasar, walaupun pabrik farmasi telah melakukan pengawasan mutu obat.

Hal semacam itu dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan hasil sampling dicantumkan di situs FDA, yang bisa diakses masyarakat.

Ia menambahkan, walaupun suatu industri farmasi sudah melakukan prinsip cara pembuatan obat yang baik (CPOB), tetapi hal itu belum menjamin seluruh obat yang diproduksi berkualitas. Dalam kondisi semacam itulah perlu pengawasan kualitas obat dari BPOM.

Ia menyebutkan, vitamin merupakan produk farmasi yang mudah rusak. Boleh jadi kadar bahan aktif vitamin yang dijual di pasar sekarang ini hanya 10 persen.

"CPOB tidak menjamin semua produk, hanya sebagian. Ini bergantung pada kontrol mutu. Namun bila tidak dilakukan audit oleh BPOM, kualitas obat generik tidak terjamin," Iwan menegaskan, menanggapi pendapat dari dokter bahwa kualitas obat generik kalah dibanding obat bermerek.

Ia berpendapat, seharusnya sampling dilakukan BPOM secara berkala pada obat yang dijual di pasar, bukan yang dari pabrik obat. Hal itu bisa dilakukan secara berkala dengan menggunakan dana dari biaya registrasi obat, bila industri farmasi tidak bersedia dikenakan biaya untuk itu. (N-4)

Sumber: http://www.suarapembaruan.com/News/2003/11/19/index.html