|
Indonesian
Nutrition
Network (INN)
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. No. 4-9 Lt. 8, Jakarta 12950
Indonesia
Email: info@gizi.net
Copyright ©
2001 INN All rights reserved.
|
|
|
|
Bantuan Pangan dalam Konteks Ketahanan Pangan
Sabtu, 1 November, 2003 oleh: Gsianturi
Bantuan Pangan dalam Konteks Ketahanan Pangan
Gizi.net -
Awal September 2003 lalu, di Berlin, Jerman, diselenggarakan lokakarya internasional mengenai bantuan pangan (food aid). Pertemuan yang dihadiri oleh wakil-wakil dari negara/lembaga donor, pengelola, dan negara penerima itu membahas secara kritis pro dan kontra tentang sumbangan dan risiko program bantuan pangan terhadap pencapaian ketahanan pangan berkelanjutan.
Tahun 2002 total bantuan pangan global, baik bantuan multilateral maupun bilateral, sekitar 9,6 juta ton. Tahun yang sama, Indonesia dengan sumber daya sendiri menyalurkan pangan beras bersubsidi (masing-masing keluarga penerima mendapat 20 kg dengan harga 1.000 rupiah/kg) untuk warga miskin sekitar 2 juta ton. Program bantuan pangan itu disebut Raskin (beras untuk orang miskin). Dari sisi besarnya volume, upaya Indonesia itu sangat signifikan dan dihargai komunitas internasional, khususnya dalam penanggulangan kerawanan pangan bagi penduduk miskin.
Selain itu, dalam menghadapi dampak kekeringan tahun 2003, pemerintah secara responsif dan sedikit reaktif meluncurkan pembagian beras gratis dan program padat karya bagi masyarakat/petani yang terkena langsung dampak kekeringan tersebut.
Fokus pembahasan lokakarya internasional itu yang mendiskusikan dampak positif dan negatif dari bantuan pangan terhadap ketahanan pangan berkelanjutan, juga harus menjadi pertanyaan utama kita saat merancang program bantuan pangan ke depan. Tepatkah pendekatan yang dilakukan selama ini?
Instrumen Program bantuan pangan harus dipahami sebagai suatu bentuk intervensi berupa dukungan penyediaan pangan yang bertujuan memperbaiki ketahanan pangan penduduk miskin dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Program bantuan pangan itu merupakan instrumen penting dalam mengatasi kerawanana pangan darurat. Karena itu, kita harus memberikan respons segera bila terjadi persoalan kerawanan pangan dan diimplementasikan dengan skema yang tidak rumit agar manfaatnya optimal.
Menteri Federal Perlindungan Konsumen, Pangan dan Pertanian Jerman, Renate Kunast, dalam pidato pembukaan lokakarya itu mengemukakan apabila program bantuan pangan dilaksanakan secara salah, maka dalam konteks internasional bantuan pangan justru cenderung akan menghambat proses pembangunan negara penerima, bukan mendorongnya seperti yang diharapkan semula.
Program bantuan pangan yang diimplementasikan tidak secara tepat dapat: (a) menyebabkan penurunan tajam harga pangan di negara penerima, (b) melemahkan kemampuan produksi domestik, (c) menghambat pengembangan produksi pangan lokal lebih lanjut, (d) mempersulit pengembangan pasar pangan yang lebih efisien, dan (e) meningkatkan ketergantungan negara penerima akan impor pangan.
Akibat dari penerapan program bantuan pangan yang tidak tepat, walaupun program itu dalam jangka pendek akan bermanfaat langsung bagi warga penerimanya, namun dalam jangkan panjang akan mengganggu kemampuan atau kapasitas produksi pangan domestik dan dapat menumbuhkan mental ketergantungan atas bantuan pemerintah bagi penerimanya. Karena itu, apabila program bantuan pangan akan diberikan, kita harus mempunyai perencanaan kapan dimulai dan kapan akan diakhiri, serta dirancang mekanisme implementasi yang tidak mengganggu kapasitas produksi domestik dan mampu mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mampu mengatasi permasalahannya sendiri.
Beberapa Pelajaran Untuk mengimplementasikan program bantuan pangan yang dapat mendukung ketahanan pangan berkelanjutan di negara kita, dari lokakarya internasional di Berlin itu dapat dipetik beberapa pelajaran.
Pertama, secara konsepsional, program bantuan pangan harus dipandang sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak atas pangan setiap individu dan desain program harus diletakkan dalam kerangka pemantapan ketahanan pangan rumah tangga dan wilayah. Sehubungan dengan itu, rancangan bantuan pangan tetap harus dalam kerangkan pemberdayaan masyarakat yang menempatkan pembangunan pertanian dan pedesaan sebagai strategi utama pembangunan ketahanan pangan berkelanjutan. Program bantuan pangan ini harus mampu menstimulasi pemberdayaan masyarakat pada tingkat rumah tangga dan mendorong pembangunan wilayah, utamanya dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian dan pangan.
Kedua, program bantuan pangan merupakan suatu intervensi untuk mengatasi keadaan darurat berupa kerawanan pangan sementara (transien) yang diakibatkan bencana alam, konflik sosial, dan gejolak politik, serta mengatasi kelaparan. Sehubungan dengan itu, bantuan pangan harus diberikan gratis karena sifatnya untuk penyelamatan hidup dan kehidupan saat itu juga. Sekali lagi, program itu harus dirancang sebagai upaya jangka pendek (tidak terus-mene- rus apalagi kecenderungan diperluas) sehingga apabila penyebabnya sudah dapat diatasai atau kondisi kembali normal, program itu harus disubstitusi dengan upaya pemberdayaan masyarakat sesuai tingkatan perkembangan kemampuan me- reka merespons berbagai alternatif program pemberdayaan masyarakat yang ditawarkan.
Ketiga, program bantuan pangan tidak boleh menciptakan ketergantungan masyarakat penerima, tidak dirancanag terpisah sehingga tidak terkait dengan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lainnya, dan tidak mengganggu pengembangan produksi dan perdagangan pangan lokal. Karena itu, program bantuan pangan sejak awal harus dikaitkan dengan upaya lain untuk pemantapan ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, pelaksanaan program itu harus jelas target penerimanya, tepat waktu penyampaiannya (timeliness), dan mempunyai exit strategy yang jelas.
Pemberdayaan Dalam pemberdayaan masyarakat untuk mencapai ketahanan pangan berkelanjutan, program bantuan pangan merupakan instrumen jangka pendek dan betuk intervensi yang paling sederhana. Martin Sommer dari GTZ dalam lokakarya itu menyajikan berbagai alternatif program pemberdayaan masyarakat bagi pencapaian ketahanan pangan berdasarkan kemampuan individu dan masyarakat mengatasi persoalan pangan yang dihadapinya.
Pada saat fungsi kelembagaan sosial terganggu atau terhenti sama sekali yang menyebabkan munculnya kerawanan pangan darurat, maka prgogram bantuan pangan secara gratis merupakan satu-satunya alat intervensi yang memadai. Namun, apabila keadaan membaik, lalu kita memasuki tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, maka program-program pemberdayaan masyarakat lainnya akan lebih tepat.
Secara sekuensial program-program tersebut adalah sebgai berikut. Pertama, mulai dari program padat karya dengan imbalan baik dalam bentuk pangan (food for work) ataupun dalam bentuk uang (cash for work).
Kedua, program penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha melalui penyediaan kredit berbunga rendah, yang disertai pelayanan penyuluhan dan pelatihan untuk mengembangkan usaha yang dapat meningkatkan produksi pangan dan pendapatan rumah tangga.
Ketiga, tahapan lebih lanjut lagi adalah program pemberdayaan masyarakat dalam kerangkan pembangunan pertanian dan pedesaan yang lebih luas, sehingga mereka mampu mengenali peluang dan mengakses kesempatan ekonomi.
Reposisi Raskin Program bantuan pangan mutlak diperlukan dalam rangka memenuhi hak atas pangan warga Indonesia. Untuk meningkatkan keefektifanbantuan pangan yang dilakukan pemerintah selama ini, diperlukan upaya mendesain ulang guna mempertajam dan meluruskan penyelenggaraan program itu.
Secara garis besar, program bantuan pangan pemerintah seyogyanya dirancang sebagai suatu paket kebijakan dengan beberapa kompo- nen di dalamnya, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Pertama, program bantuan pangan bagi penanganan kerawanan pangan darurat, yang diakibatkan oleh bencana alam, konflik sosial, maupun gejolak politik. Bantuan pangan yang diberikan harus gratis, tepat sasaran penerima, dan tepat waktu. Karena berupa penanganan darurat, bantuan pangan itu sifatnya jangka pendek, dan jelas kapan harus berakhir atau dihentikan. Pangan yang didistribusikan harus mudah penanganannya dan penyiapannya. Untuk ini, beras dan mi instan merupakan bahan pangan yang tepat.
Untuk keperluan itu, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) harus mempunyai cadangan (stok) pangan yang cukup. Tergan- tung dari skala besaran kerawanannya, pemerin- tah daerah dan pemerin- tah pusat dapat secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menangani permasalahan ini.
Misalnya, apabila bencana longsor hanya menimpa belasan rumah di suatu kampung, tentunya pemda kabupaten yang harus segera turun tangan. Namun, apa- bila bencana itu meluas ke beberapa povinsi, maka pemerintah pusat yang harus segera turun tangan, bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Kedua, program bantuan pangan bagi warga sangat miskin, yang disebabkan oleh miskinnya penguasaan sumber daya ataupun tidak memiliki akses pada kegiatan ekonomi. Apabila kelompok masyarakat itu tidak segera ditangani, maka kodisi kelaparan mereka akan makin parah yang ujungnya dapat mengakibatkan kematian. Untuk program ini pun, pangan yang dibagikan harus gratis dan tidak terbatas pada beras, tetapi pangan pokok lain (jagung, singkong, sagu, ubi jalar) yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Ketiga, program bantuan pangan bagi warga rawan pangan temporer akibat siklus musim atau gejolak ekonomi sehingga secara temporer kemampuan daya belinya dan ketahanan pangannya terganggu, tapi kondisi lingkungan dan prasarana ekonomi cukup tersedia dan dapat difungsikan. Bagi masyarakat rawan pangan temporer itu, program bantuan pangan dalam bentuk food for work lebih tepat.
Kepada mereka diberikan bantuan pangan setelah mereka menyerahkan jam kerjanya untuk kegiatan pembangunan prasarana publik yang dapat dikerjakan secara padat karya. Nilai pangan yang diberikan dapat mengandung subsidi sehingga volume pangan (misalnya beras) yang diterima nilainya dapat lebih besar dari jasa (upah) yang seharusnya dibayarkan kepada mereka.
Memahami Persoalan Pengelolaan bantuan pangan seperti itu sebaiknya dilaksanakan oleh pemda berkerja sama dengan LSM setempat, karena mereka akan lebih memahami persoalan yang dihadapi daerahnya, termasuk kebutuhan prasarana publik yang perlu dibangun. Prakarsa Bupati Purbalingga Triyono Budi Sasongko menyelenggarakan proyek yang memanfaatkan dana APBD-nya untuk program padat karya pangan (PKP) dapat diapresiasi dan dipelajari.
Pada intinya program PKP di Purbalingga itu menyediakan kesempatan kerja dengan membangun prasarana publik (saluran irigasi tersier, rehabilitasi jalan desa) bagi warga rawan pangan temporer dengan imbalan upah beras. Kelebihan PKP itu, beras yang dibagikan berasal dari petani setempat yang dibeli pemda pada harga dasar pembelian pemerintah sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2002.
Ketiga program bantuan pangan itu dapat berjalan bersamaan dalam suatu kurun waktu tertentu, sesuai permasalahan yang dihadapinya. Desain pelaksanaannya tetap harus terkait dengan kerangka payung pemantapan ketahahan pangan rumah tangga, yang dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, agar dapat mendorong produksi, produktivitas, dan aktivitas ekonomi lokal, maka seharusnya sumber bahan pangan untuk program itu, prioritas pertama berasal dari hasil produksi setempat.
(Achmad Suryana, Penulis adalah Kepala Badan Bimas Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian)
Sumber: http://www.suarapembaruan.com/News/2003/10/30/index.html
|
|
 |
|